peraturan peninggalan belanda tersebut antara lain ;
- Indische Comptabiliteitswet, biasa disingkat ICW stbl 1925 No. 448.
- Indische Bedrijvenwet, biasa disingkat IBW stbl 1927 No. 419.
- Regleme voorhet Administratief Beheer, biasa disingkat RAB stbl 1933 No. 381.
peraturan perundangan yang lama tersebut tidak lagi dipakai karena dianggap tidak lagi mampu mengikuti dinamika perkembangan kenegaraan di indonesia. oleh karena itu, meski secara formal paket perundangan peninggalan belanda tersebut masih berlaku, tetapi secara materiil sebagian dari ketentuan lama tidak lagi digunakan.
beberapa hal yang menjadi dasar diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pengganti peraturan perundang-undangan belanda yang lama adalah adanya beberapa kelemahan yang timbul dari perangkat perundangan-undangan lama tersebut, antara lain;
- kelemahan di bidang peraturan perundang-undangan.
- kelemahan di bidang perencanaan dan penganggaran.
- kelemahan di bidang perbendaharaan.
- kelemahan di bidang auditing.
kelemahan tersebut sebenarnya memang sudah dirasakan sebelumnya, tetapi penggunaannya masih dilakukan karena solusi yang ditemukan masih bersifat parsial.
kelemahan yang ada dalam aturan lama ditutup dengan membuat aturan baru yang dibuat khusus untuk mengganti pasal dari aturan lama yang menyebabkan kelemahan. aturan yang lama masih tetap berlaku, tetapi khusus untuk pasal yang diamandemenkan berlaku ketentuan yang baru.
dan pada saat tahun 2003-2004 pemerintah melakukan perombakan peraturan keuangan negara dengan mengganti seluruh peraturan yang lama dan pada tahun tersebut bersama dengan DPR mengeluarkan satu paket peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang terdiri dari ;
UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


{ 2 komentar... Baca atau Berikan Komentar }
Reformasi kebablasan bos, dengan dikeluarkannya sbb :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Terjadi sbb :
1. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat semakin luas bahkan
dapat dikatakan menjarah kepada kewenangan Eksekutif.
2. Kewenangan Kementrian/Lembaga semakin luas, sehingga
kontrol berkurang
3. Kementrian Keuangan (Ditjen Anggaran, DJPK dan
Perbendaharaan) hanya sebagai administrator
Ekses :
Korupsi meluas diberbagai kementrian/lembaga, dalam kuantitas maupun kualitas
1. kewenangan DPR yang semakin meluas bisa dipicu oleh berbagai sebab yang tidak terkait secara langsung dengan reformasi keuangan negara.
2. k/l juga tidak terbukti secara jelas memiliki kewenangan yang meluas seperti yang dimaksud. sebab mereka masih melakukannya sesuai tupoksi.
3. DJA, DJPK, dan DJPB tidak bersifat sebagai administrator. mereka juga memiliki tugas yang semakin spesifik sehingga lebih mudah dalam pencapaian good governance.
reformasi keuangan negara memberikan kejelasan yang dapat mengantarkan kita pada tatanan pemerintahan dan tata kelola keuangan yang lebih baik. jika sekarang masih terdapat penyimpangan, itu merupakan pihak yang kurang disiplin dalam melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
Poskan Komentar